Pelaku Asusila Anak Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Kekerasan dan Ancaman

Darul Muttaqin
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Boven Digoel, AKBP Wisnu Perdana Putra, dalam kegiatan press conference. Foto/Ist

BOVEN DIGOEL, iNewsJayapura.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boven Digoel berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila berat yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban, Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Boven Digoel, AKBP Wisnu Perdana Putra, dalam kegiatan press conference, Jumat (1/5/2026)

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, khususnya orang tua korban, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Berdasarkan dua laporan polisi yang diterima pada tanggal 16 Februari 2026 dan 8 April 2026, penyidik melakukan serangkaian tindakan hingga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial NDT (29), yang merupakan warga negara Indonesia dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan aksinya dengan menggunakan kekerasan fisik serta ancaman verbal untuk melumpuhkan korban yang masih tergolong anak di bawah umur.

Selain itu, tersangka juga diduga memaksa korban untuk melakukan perbuatan persetubuhan, baik dengan dirinya maupun dengan pihak lain, serta melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Hingga saat ini, penyidik telah mengidentifikasi sebanyak lima orang korban. Jumlah korban yang lebih dari satu ini menjadi faktor pemberat dalam proses hukum karena menunjukkan adanya pola kejahatan yang berulang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 81 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan dalam KUHP terkait perbuatan cabul. Ancaman hukuman yang dikenakan dapat berupa pidana berat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi pelapor, keterangan para korban, hasil visum et repertum, serta barang bukti alat komunikasi berupa handphone yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan laboratorium digital forensik.

Editor : Darul Muttaqin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network