KPU Jayawijaya Ingatkan Penyelenggara Pemilu Tingkat Distrik Segera Selesaikan Rekapitulasi

Darul Muttaqin
Logistik Pemilu untuk PSU 94 TPS di Jayawijaya diangkut menggunakan truk ke Kantor KPU Jayawijaya, Rabu 21 Februari 2024. Foto : Darul Muttaqin

JAYAWIJAYA, iNewsJayapura.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya mengingatkan para penyelenggara tingkat distrik untuk segera menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Jayawijaya Bidang Divisi Teknis, Sonimo Lain lantaran batas waktu pleno tingkat distrik tersisa beberapa hari lagi.

"Kami berharap para penyelenggara di tingkat distrik memiliki semangat dan komitmen yang tinggi untuk segera menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi mengingat batas waktu rekapitulasi tingkat distrik akan berakhir pada tanggal 2 Maret 2024," kata Sonimo di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Selasa (27/2/2024).


Komisioner KPU Jayawijaya Bidang Divisi Teknis, Sonimo Lain. Foto : Darul Muttaqin
 

Dia menegaskan bahwa suksesnya pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten Jayawijaya akan sangat ditentukan penyelesaian di semua tingkat panitia pemilihan distrik atau PPD.

"Mengingat waktu rekapitulasi tingkat Kabupaten Jayawijaya hanya tersisa tujuh hari, karena batas waktu pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten pada tanggal 5 Maret 2024," jelasnya.

Sonimo pun mengajak semua mendukung pelaksanaan rapat pleno tersebut secara efektif dan efisien, sehingga selesai tepat waktu.

Editor : Sari

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network