7 Poin Disepakati dalam Rakor KPU Jayawijaya dan Stakeholder

Darul Muttaqin
Rakor KPU Jayawijaya. Foto : Darul Muttaqin

JAYAWIJAYA, iNewsJayapira.id - Rapat koordinasi (rakor)  yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya bersama Bawaslu, Forkopimda dan peserta Pemilu 2024 pada Rabu (6/3/2024) terkait persoalan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPD khususnya Distrik Asotipo, Maima dan Popukoba menghasilkan tujuh kesepakatan.

Anggota KPU Papua Pegunungan, Theodorus Kossay mengatakan, pertemuan tersebut untuk mencari solusi terkait informasi yang beredar bahwa anggota PPD mengubah suara hasil kesepakatan masyarakat di lapangan.

"Hal tersebut menyebabkan partai dan caleg keberatan, sehingga Bawaslu provinsi dan kabupaten maupun KPU Jayawijaya sudah memutuskan untuk mencari solusi dengan mengembalikan suara hasil kesepakatan masyarakat," ucapnya di Wamena, Kamis (7/3/2024).

Theodorus mengatakan, mengenai PPD yang melakukan kecurangan dengan mengubah hasil, akan dievaluasi, bahkan hingga pemberhentian, dan kewenangan ada pada KPU Jayawijaya dengan mempertimbangkan mekanisme PKPU Nomor 8/2022 pasal 43 dan 44.

Menurutnya, KPU Jayawijaya juga harus mengeluarkan jadwal untuk rekapituasi selanjutnya lantaran dari 40 distrik, 7 distrik telah melakukan pleno, 4 diantaranya sudah disahkan, sementara 3 distrik masih diskors, 33 lainnya akan dilakukan rekapitulasi dengan batas waktu 7 Maret 2024.

Dia pun menyarankan agar KPU Jayawijaya membuat kronologis dan laporan untuk kemudian disampaikan ke KPU provinsi, lalu berkonsultasi dengan KPU RI terkait waktu pleno lanjutan.

Adapun tujuh poin kesepakatan yaitu :

1. Badan Adhoc PPD yang kerja tidak sesuai aturan akan dievaluasi dan diganti.

2. Apabila ada selisih antara formulir D hasil yang dibaca PPD saat pleno kabupaten dengan formulir D hasil di lapangan, maka akan dilakukan pencocokan saat pleno kabupaten.

3. Dengan adanya perbedaan hasil yang dibaca saat pleno kabupaten oleh PPD Asotipo, Miama dan Popugoba dengan hasil pleno distrik di lapangan, maka disepakati untuk melakukan pencocokan di tingkat distrik masing-masing.

4. Setelah rapat koordinasi, KPU Jayawijaya bersama Bawaslu akan melakukan pertemuan untuk membahas perpanjangan jadwal rekapitulasi [rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil ditingkat kabupaten.

5. Rapat pleno rekapitulasi akan tetap dilaksanakan bagi distrik yang tidak bermasalah dengan memperhatikan distrik yang telah siap akan langsung dilakukan rekapitulasi hasil perolehan suara.

6. Formulir C-Hasil salinan ditingkat TPS wajib diserahkan kepada saksi, panwas TPS dan PPD.

7. KPU Jayawijaya sudah meminta bantuan kepada pihak kepolisian untuk mencari PPD Wamena yang tidak jelas keberadaannya.

Editor : Sari

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network