Apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah. Dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi.
Kemudian Program JKM juga memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris. Agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
Peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan maka akan berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak. Nilainya Rp174 juta sejak TK hingga perguruan tinggi.
"Saya menegaskan bahwa pentingnya perlindungan Jaminan Sosial bagi seluruh pekerja baik formal maupun informal, karena banyak manfaat yang diterima oleh pekerja dalam rangka mengurangi risiko yang terjadi akibat kecelakaan kerja dan juga risiko sosial ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan akibat pekerja yang meninggal dunia."ucap Haryanjas.
Editor : Damn
Artikel Terkait