BPJS Ketenagakerjaan Miliki Program Unggulan JKK dan JKM Pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan

Darul Muttaqin
BPJS Ketenagakerjaan saat memberikan santunan JKM, JHT, JP dan Beasiswa 2 Orang Anak. (Foto: Istimewa)

Apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah. Dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi.

Kemudian Program JKM juga memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris. Agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.

Peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan maka akan berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak. Nilainya Rp174 juta sejak TK hingga perguruan tinggi.

"Saya menegaskan bahwa pentingnya perlindungan Jaminan Sosial bagi seluruh pekerja baik formal maupun informal, karena banyak manfaat yang diterima oleh pekerja dalam rangka mengurangi risiko yang terjadi akibat kecelakaan kerja dan juga risiko sosial ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan akibat pekerja yang meninggal dunia."ucap Haryanjas.

Editor : Damn

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network