JAKARTA, iNewsJayapura.id - BPJS Ketenagakerjaan menggelontorkan Rp184,69 miliar untuk pembayaran klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang Januari hingga Juni 2024.
Hal ini diketahui dari bahan paparan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (02/07/2024).
JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Jaminan ini bermanfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Adapun total dana Rp184,69 miliar itu diberikan untuk 24.618 klaim peserta.
Sementara itu, total anggaran yang telah disalurkan untuk seluruh program BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp25,43 triliun sepanjang Januari hingga Juni 2024. Anggaran tersebut disalurkan untuk 1,65 juta klaim.
"Sampai dengan Juni total klaim yang masuk 1,6 juta klaim dengan nilai nominal klaim yang sudah dibayarkan Rp25 triliun," ucap Anggoro.
Adapun dana itu mencakup untuk klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan JKP.
Selain JKP sebanyak Rp184,69 miliar, rincian penyaluran dana lainnya yakni Rp1,57 triliun untuk 89.178 klaim JKK.
Lalu, Rp1,79 triliun untuk 38.214 klaim JKM, Rp21,12 triliun untuk 1,44 juta klaim JHT, dan Rp751,92 miliar untuk 54.860 klaim JP.
Sementara itu ditemui di tempat terpisah, Haryanjas Pasang Kamase selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Papua Jayapura menyampaikan, “Kami terus berkomitmen dalam memberikan perlindungan kepada pekerja formal maupun informal, maka kami menghimbau kepada seluruh Badan Usaha dan Tenaga Kerja untuk segera mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK, Karena manfaat yang diperoleh sangat besar.”
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait