JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia mengatakan hadirnya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) merupakan salah satu instrumen atau fondasi pertahanan yang sudah disiapkan oleh pemerintah bagi para pekerja yang sudah lanjut usia atau pensiun.
“Program Jamsostek merupakan salah satu instrumen yang disiapkan sebagai perlindungan dasar, sebagai jaminan pengaman sosial ketika pekerja ataupun individual memasuki usia tua,” kata Roswita Nilakurnia di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, ketika para pekerja sudah memasuki usia lanjut dan diharuskan untuk tidak lagi bekerja secara aktif, pemasukan tentunya akan menjadi problem utama dalam menghadapi kehidupan sehari-hari.
Sehingga, kata dia, perlu adanya solusi yang kongkret dalam mengentas masalah ini. Oleh karena itu Pemerintah Indonesia hadir dengan berbagai upaya dan juga kemampuannya untuk mengatasi permasalahan ini.
Dalam kesempatannya pula ia menyampaikan Indonesia tidak harus terlalu bersuka ria dengan adanya bonus demografi. Menurut dia, populasi lanjut usia di Indonesia dalam setiap tahunnya juga terus meningkat.
Saat ini menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), di 2023 diperkirakan terdapat 11 persen masyarakat yang masuk ke dalam golongan lanjut usia dari jumlah total keseluruhan penduduk Indonesia.
Dia juga menyebutkan ketika sudah menginjak tahun 2045 sampai dengan 2050 Indonesia bakal memiliki populasi lanjut usia sebesar 20 persen dari jumlah masyarakat aktif.
“Karena pada saat seseorang, khususnya pada pekerja, ketika beranjak masuk ke usia lanjut, yang dipastikan pasti bakal terjadi adalah kerentanan dalam hal penghasilan ekonomi dan juga hal-hal lain. Dan ini yang harus dipastikan, ada perlindungannya dengan salah satunya adalah program jaminan sosial,” ujar dia.
Oleh karena itu Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Nomor 4 Tahun 2023 merupakan solusi terbaik untuk menciptakan kondisi yang sejahtera bagi para pekerja ketika nanti mereka menginjak masa tua.
Sebagaimana diketahui, Malaysia melalui Employees Provident Fund (EPF) memberikan kelonggaran kepada para pekerjanya untuk memiliki tiga akun, dimana setiap akun itu dapat memiliki kekhususan sendiri untuk dimanfaatkan oleh pemiliknya.
EPF membuat skema dalam tiga akun tersebut antara lain akun pertama sebesar 75 persen untuk iuran bulanan individu, 15 persen masuk ke akun 2, dan 10 persen sisanya akan masuk ke akun 3.
Sementara itu ditemui di tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Papua Jayapura Haryanjas Pasang Kamase mengatakan, “Saya menegaskan bahwa pentingnya perlindungan Jaminan Sosial bagi seluruh pekerja baik formal maupun informal, dengan sejumlah manfaat yang diberikan untuk menghindari kemungkinan terkena risiko sosial ekonomi,”.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait