Masa Reses Dipangkas, DPR Papua Siapkan Tata Tertib Baru

Berti
Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix Maryke Monim. (Foto : Berti)

JAYAPURA, iNews.id - Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix Maryke Monim menegaskan bahwa pihaknya tengah menuntaskan penyusunan tata tertib (Tatib) dan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Monim menjelaskan bahwa rapat koordinasi antara pimpinan DPR dan tim pansus bertujuan membahas distribusi keanggotaan pada setiap komisi. Dari total 45 anggota dewan dikurangi 4 pimpinan, tersisa 41 anggota yang akan didistribusikan ke berbagai alat kelengkapan dewan.

"Kami telah menyelesaikan pembahasan pemerataan jumlah anggota, dengan setiap komisi akan memiliki 8-9 anggota," ujar Monim di ruang kerjanya, Kamis (23/1/2025).

Kader Nasdem itu mengungkap, rapat lanjutan dijadwalkan besok untuk mendengarkan paparan hasil penyusunan tata tertib. Setelah penetapan tata tertib pada sidang paripurna, DPR Papua akan segera melakukan pemilihan alat kelengkapan dewan.

Monim menekankan pentingnya penyelesaian tata tertib sebagai dasar pelaksanaan tugas-tugas legislatif untuk periode 2024-2029.

"Dengan tatib tahun 2024 perbedaannya hanya pada Reses yang tadinya 14 Hari berkurang menjadi 12 hari karena pertimbangan waktu kerja kita," bebernya.

Menurutnya, tata tertib ini telah mengakomodir seluruh anggota dewan, baik dari peserta Pemilu maupun kursi pengangkatan, dan akan menjadi pedoman kerja selama 5 tahun ke depan.

"Kami akan menggelar rapat besok untuk menjelaskan detail tata tertib kepada seluruh pimpinan fraksi dan anggota dewan," ujar Monim.

"Kita terus berkomunikasi di antara pimpinan dalam membagi tugas dan menjalankan tugas karena kita harus bersama-sama mengawal kepentingan rakyat," pungkasnya.

Editor : Darul Muttaqin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network