Satreskrim Polres Jayapura Ungkap Kasus Curanmor dan Peredaran Ganja

Cornelia Mudumi
Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana Curanmor dan Narkotika. (Foto: Istimewa).

Adapun identitas pelaku curanmor diketahui berinisial YK (16), seorang pelajar asal Sentani. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor pada Maret 2026 di wilayah Kompleks Toladan atas. Pelaku juga mengaku melakukan aksinya setelah mengonsumsi minuman keras bersama rekan-rekannya.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang diamankan terkait kepemilikan ganja masing-masing berinisial TY (22), MS, dan SF yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 24 paket ganja siap edar dengan nilai estimasi Rp500.000 per paket.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk tindak kriminalitas, khususnya curanmor dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Jayapura.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Jayapura,” tegasnya.

Saat ini, pelaku curanmor masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim, sementara barang bukti kendaraan masih dalam pencarian. Sedangkan para pelaku penyalahgunaan narkotika telah dilimpahkan ke Sat Narkoba untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Darul Muttaqin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network