Menindaklanjuti laporan yang diterima, Unit Resmob Satreskrim Polres Merauke langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Mopah Lama.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan A.S.B. Saat hendak ditangkap, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian sebelum membawanya ke Mapolres Merauke untuk menjalani pemeriksaan.
“Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kapak yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut,” ungkapnya.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Merauke masih memeriksa para saksi, melengkapi alat bukti, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna kepentingan proses penyidikan.
Polres Merauke menegaskan komitmennya untuk menangani secara profesional setiap tindak pidana kekerasan terhadap perempuan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan atau dugaan kekerasan kepada aparat kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait
