Terkait penanganan hukum, AKP Axel menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap para pelaku kerusuhan terus berjalan. Sejumlah tersangka telah memasuki tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jayapura, bahkan beberapa perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan bersama tersangka dan barang bukti (tahap II). Sementara itu, terdapat perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, serta ada satu perkara yang dihentikan penyidikannya berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.
Ia menegaskan, Polres Jayapura berkomitmen menuntaskan seluruh rangkaian perkara yang muncul akibat kerusuhan di Stadion Lukas Enembe dengan mengedepankan proses hukum yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait
