JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Gabungan Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Papua bersama Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan Polresta Jayapura Kota dan Densus 88 AT Satgaswil Papua melakukan penangkapan terhadap Pelaku Pencurian Sepeda Motor berinisial MR (18) bertempat di Depan Kantor FIF Jl. Kelapa II Entrop, Selasa (07/03/2023).
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga, membenarkan penangkapan tersebut, yang mana tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berkumpul di Polimak 2 Batu Karang sedang melakukan pesta miras sekitar pukul 03.20 Wit dini hari.
"Tim kemudian melakukan mobile dan mendapati bahwa Pelaku sedang turun dari Polimak 2 Batu Karang yang menuju Jl.Kelapa II Entrop untuk membeli minuman, selanjutnya Tim melaksanakan pemantauan," ujar Kapolsek.
"Tim kemudian mengikuti pelaku dan berhasil mengamankan MR di Jl.Kelapa II Entrop tepatnya di depan Kantor FIF beserta Barang Bukti yg digunakan sedangkan Pelaku lainnya berinisial KW berhasil melarikan diri kearah Kali Hanyaan, selanjutnya Tim mengamankan MR ke Mako Polsek Jayapura Selatan," imbuh Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, MR menerangkan bahwa telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) / Curanmor pada hari Selasa (07/03/2023) sekitar pukul 03.10 Wit Dini Hari di Bucend II Entrop.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 Unit SPM Honda Scoopy warna Silver
PA 4900 RV, 1 Unit SPM Honda Beat warna Hitam DS 3540 RA, 1 Unit SPM Honda Beat Deluxe warna Merah Hitam PA 4372 JG dan 1 Unit SPM Yamaha V110ZHE (VizR) DS 3648 AK.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan guna penyidikan lebih lanjut untuk melakukan pengembangan terkait motor hasil curian lainnya.
Editor : Damn