get app
inews
Aa Read Next : Max A. Ohee Selaku Wakil Ketua II MRP Papua Sampaikan Pesan Damai Pilkada Serentak 2024

Belum Dibayar Pemrov Papua, Keluarga Meraudje Palang Jalan Holtekamp - Hamadi

Senin, 20 Maret 2023 | 09:25 WIB
header img
Pemalangan jalan poros Holtekamp - Hamadi oleh keluarga Markus Meraudje. Foto : iNewsJayapura.id/Darul Muttaqin.

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Aksi pemalangan jalan poros Holtekamp - Hamadi yang dilakukan oleh keluarga Meraudje buntut dari belum dibayarnya lahan milik keluarga almarhum Markus Meraudje yang dijadikan jalan poros Holtekamp - Hamadi. 

Terlihat dari pemalangan jalan tersebut terdapat selembar spanduk yang membentang di tengah jalan bertuliskan "Pemalangan Tanah Bersertifikat Hak Atas Seorang Janda Diserobot Oleh Pemerintah Provinsi Papua Sejak 2016/2023".


"Belum ada ganti rugi terhadap tanah kami," kata Agustina Meraudje istri almarhum Markus Meraudje di lokasi pemalangan, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Senin (20/3/2023). 

Agustina mengungkapkan bahwa sejak 2016 hingga 2023, Pemprov Papua belum menyelesaikan kewajibannya. 

Yang membuat miris, pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) senilai Rp10 juta pertahun, kata Agustina, masih dibebankan kepada dirinya selaku ahli waris. 

Dia mengungkapkan bahwa lahan tersebut memiliki sertifikat atas nama almarhum Markus Meraudje Nomor 0054/Tanggal 26 September 1990 seluas 28.118 meter persegi Sertifikat Pengganti Karena Hilang Nomor 04625 Tanggal 3 Oktober 2013 dan Surat Pernyataan Atas Tanah Adat Tanggal 10 November 1986.

Sementara itu, tokoh masyarakat, Niko Pae menyayangkan sikap Pemprov Papua yang masih membebankan pajak kepada pemilik tanah yang bersertifikat. 

Dia meminta untuk segera menyelesaikan hal tersebut secara baik dan tidak merugikan hak orang adat. 

Editor : Sari

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut