JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Sidang lanjutan atas kasus dugaan korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikopter Pemda Mimika hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura.
Sidang yang dipimpin hakim William Marco Erari bersama hakim anggota Donald E. Malubaya, dan Nova Claudia De Lima, mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan oleh Terdakwa masing-masing Johannes Rettob dan Silvi Herawaty yang dibacakan tim kuasa hukum terdakwa.
Tim kuasa hukum kedua terdakwa menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada Senin (27/3/2023) lalu prematur atau tidak cermat.
"Inti dari eksespi atau keberatan kami adalah kami berpendapat bahwa dakwaan JPU itu pertama tidak cermat. Kedua tidak cukup bukti dan tidak cukup dasar hukumnya dan prematur karena kasus ini berasa pada bidang Perdataan bukan Pidana," kata Tim Kuasa Hukum kedua terdakwa, Marvey J. Dangeubun usai sidang.
Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Aguwani, menanggapi santai tudingan Tim Kuasa Hukum terdakwa yang menyebut premature.
"Prinsipnya saya bilang, kalau Pengacaranya bilang premature itu kan mereka yang bilang, itu versi dia, tidak ada masalah kita dianggap premature, persidangan tetap akan berjalan," kata Aguwani.
Editor : Sari