get app
inews
Aa Read Next : Tim Gabungan TNI-Polri Berhasil Amankan 1 Anggota KKB Wilayah Ilaga Kab Puncak

Pengungkapan Pelaku Perusakan Mobil dengan Alat Tajam di Timika

Rabu, 12 April 2023 | 13:09 WIB
header img
Pertemuan Antara Korban dan Pelaku Di Kantor Polres Mimika. Foto : iNewsJayapura.id/istimewa

MIMIKA, iNewsJayapura.id -  Personel Satuan Reskrim Polres Mimika dipimpin Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka, melakukan penangkapan terhadap pelaku perusakan mobil menggunakan alat tajam  berinisial berinisial YWI, yang terjadi di Jalan Kebun Sirih Jalur V Timika. Rabu (12/3/2023).

Kronologis Kejadian bahwa pada hari Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 04.00 WIT, pelaku sedang mengkonsumsi minuman keras jenis Vodka di depan rumahnya, kemudian pelaku terpancing emosi karena ada salah satu kendaraan sepeda motor yang melintas dengan kecepatan tinggi yang hampir menabrak dirinya.

Sehingga pelaku lari ke halaman rumah untuk mengambil parang, kemudian pelaku mengejar  motor tersebut namun tidak dapat.

Dengan penuh emosi dan kesal ada satu unit mobil yang dikemudikan oleh korban Gretha Romawan melintas dan pelaku melampiaskan emosi kepada mobil korban dengan cara menghantam mobil menggunakan parang dan kena bodi mobil sebelah kiri  dan mengalami kerusakan. Setelah melakukan aksinya  itu pelaku melarikan diri.

Pada saat pelaku melakukan aksinya, posisi mobil korban sudah tepasang kamera, sehingga setiap tindakan yang dilakukan pelaku langsung terekam.

Korban kemudian memviralkan kejadian tersebut ke media sosial.  Tim Reskrim Polres Mimika dengan sigap langsung meringkus pelaku dalam waktu kurang 15 jam.

Pada saat Tim melakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya Tim membawa pelaku ke kantor Polres Mimika guna dilakukan pemeriksaan terkait perbuatan yang dilakukannya.

Selan itu Tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit parang panjang.

Imbauan dari Kepolisian Resor Mimika kepada masyarakat dilarang membawa senjata tajam ditempat umum berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi:

"Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 Tahun.

Editor : Herawati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut