JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Bertempat di Mapolresta Jayapura Kota, Kapolresta Kombes Pol. Victor D. Mackbon, didampingi Kasat Resnakoba AKP Akhmad Alfian dan Kasi Humas Iptu M. Anwar menggelar Press Conference pengungkapan tiga kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, Kamis (13/09/2023).
Pengungkapan Pertama terjadi pada Selasa (5/9) lalu sekitar pukul 11.30 WIT dimana Sat Resnarkoba Polresta berhasil mengamankan seorang tersangka pria berinisial DB (24) karena memiliki narkoba jenis sabu. Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita 2 bungkus plastik klipper bening yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat 1,8 gram.
Oleh Penyidik atas perbuatannya kata Kapolresta, ia akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
"Modus operandi yang dilakukan oleh DB sendiri ialah dengan membisniskan sabu-sabu yang didatangkan dari luar Papua, yaitu dari daerah Madura, Bangkalan. Barang haram tersebut dikirim melalui salah satu jasa pengiriman dengan keterangannya berisikan sarung. "DB dibekuk tim opsnal narkoba ketika menerima barang kirimannya yang diambil oleh seorang tukang ojek yang disuruhnya," terang Kapolresta.
Lanjut Kapolresta, pengungkapan kasus berikutnya terjadi di area pelabuhan laut jayapura, dimana seorang pria berinisial PP (24) tertangkap tangan membawa 1,2 Kg daun ganja kering saat hendak naik keatas kapal KM. Ciremai pada Jumat (8/9) lalu dan berencana akan ke Biak.
"Modus yang dilakukan PP yakni dengan menyembunyikan ganja di dalam celana panjang dan sweater untuk mengelabui petugas. Menurut hasil pemeriksaan, PP mengakui bahwa dirinya hanya diperintahkan oleh kakaknya untuk membawa ganja tersebut ke Lapas di Biak. Saat ini, polisi sedang melakukan penyidikan terhadap kakak tersangka yang berada di Lapas tersebut," tegas KBP Victor Mackbon.
Editor : Darul Mutaqim