Kasus yang terakhir di release yakni terjadi pada Minggu (10/9) malam sekitar pukul 21.30, dimana tim opsnal sat narkoba berhasil mengamankan 2 pelaku masing-masing berjenis kelamin laki-laki yang berinisial D dan T dan tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 24,21 gram.
"Modus yang dilakukan oleh kedua tersangka ini adalah dengan menyimpan barang terlarang tersebut di saku celana yang kemudian dimasukkan ke dalam tas untuk disembunyikan," imbuh Kapolresta.
Barang bukti sabu-sabu yang ditemukan diakui keduanya didatangkan dari Makassar dan berniat akan menjualnya di beberapa lokasi. Saat ini, polisi sedang mengembangkan kasus ini karena tersangka mengaku sudah melakukan transaksi narkoba sebelumnya.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun," kata Kapolresta.
Mantan Wadir Reskrimsus Polda Papua itu juga mengimbau kepada masyarakat untuk bekerja sama dengan Kepolisian jika menemukan paket atau barang atau orang yang mencurigakan. Penggunaan jasa pengiriman sebagai modus operandi tidaklah baru, oleh karena itu diperlukan kerjasama dari stakeholder untuk mengawasi barang-barang yang diduga ilegal atau bisa menjadi ancaman pidana.
Selain itu, seluruh tersangka dalam ketiga kasus tersebut juga ditemukan positif menggunakan narkoba. Kepolisian juga sedang melakukan penyidikan terhadap kemungkinan adanya peredaran narkoba di dalam Lapas.
Editor : Darul Mutaqim