Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diduga 2 Kali Lakukan Kekerasan Seksual, Ayah Tiri di Muara Tami Ditahan Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Kekerasan Seksual, UU TPKS Menjamin Lindungi dan Beri Rasa Keadilan untuk Korban

Selasa, 24 Oktober 2023 | 12:31 WIB
  • author Hasiholan Siahaan
Kekerasan Seksual, UU TPKS Menjamin Lindungi dan Beri Rasa Keadilan untuk Korban
Penanganan kasus kekerasan seksual pun harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Foto: Dok/Okezone

Sejalan dengan semangat menjamin rasa keadilan dan perlindungan ini, Usman Kansong menegaskan bahwa kampanye penerapan Undang-Undang TPKS kepada seluruh masyarakat Indonesia terus dilakukan.

Harapannya, seluruh elemen masyarakat dapat memahami hal ini dan ikut serta dalam mencegah tindak pidana kekerasan seksual. Selain itu, pemahaman yang baik tentang Undang-Undang TPKS memberikan panduan kepada masyarakat mengenai langkah-langkah hukum yang dapat diambil jika terjadi kasus kekerasan seksual.

Optimisme dalam upaya menghilangkan diskriminasi terhadap perempuan dan melindungi mereka dari tindak kekerasan seksual harus terus dijaga. Kekerasan seksual harus menjadi mimpi buruk yang tidak pernah terwujud.

Pemerintah Indonesia, kata dia, juga telah menunjukkan tekadnya untuk menghilangkan kekerasan seksual dalam negeri. Seiring dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), diharapkan penanganan kasus kekerasan seksual akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Pengesahan Undang-Undang TPKS pada tanggal 9 Mei 2022 juga mencerminkan upaya konkret pemerintah Indonesia dalam menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan," beber Usman

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut