get app
inews
Aa Text
Read Next : Momen Nataru, Ini Imbauan Kepala Suku Besar Maybrat di Manokwari

Banyak Fakta Persidangan Tak Dipakai Hakim Tipikor Makassar Untuk Kasus RHP

Rabu, 06 Desember 2023 | 19:52 WIB
header img
Mantan bupati dua periode di Kabupaten Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak saat di pengadilan Tipikor Makassar. Foto: iNewsJayapura.id

JAYAPURA, iNewsJayapura.idMantan bupati dua periode di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Pegunungan Ricky Ham Pagawak, terus membeberkan beberapa fakta persidangan yang dikesampingkan untuk seluruhnya oleh Majelis Hakim yang diketuai Joharas Siringo Ringo. Pada sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis, (30/11/2023).

Menurut RHP ada beberapa fakta sidang Yang di kesampingkan Majelis Hakim Dimana Fakta saksi Simon Pampang dan anaknya Jusieandra Pribadi Pampang membenarkan bahwa selama ini ada ganti – ganti rugi Masyarakat lokal yang melakukan aksi pemalangan atas setiap pengerjaan jalan program pemerintah di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Semua itu para pengusaha meminta dirinya sebagai bupati kala itu, untuk selesaikan. Selesaikan dengan uang atau dana itu pemberian dari Simon. Namun hal itu juga tidak dibuat menjadi alasan dasar yang meringankan bagi majelis hakim dalam membuat keputusan.

Berikutnya bantuan yang diberikan kedua pengusaha Simon Pampang dan Jusieandra Pribadi Pampang adalah berupa uang sebagai ganti rugi. Selanjutnya seperti saksi Marthen Toding yang menyumbangkan dana bagi suksesnya konferensi GIDI. Namun oleh hakim malah mengatakan, RHP sebagai Ketua Panitia Konferensi GIDI telah menerima suap.

“Simon sumbang uang Rp. 2 miliar, Andra Rp. 700 juta plus sumbangan kursi plastic sebanyak 3000 kursi, untuk Konferensi GIDI. Itu dianggap saya terima suap. Padahal kami sudah buktikan di pengadilan dengan laporan panitia konferensi. Saksi Simon dan Andra juga mengakui bahwa mereka pernah menyumbang untuk kegiatan gereja GIDI. Tetapi jumlahnya mereka lupa. Kesaksian mereka ini saya benarkan dan sampaikan ke hakim bahwa Simon Rp. 2 Milliar dan Andra Rp. 700 juta plus kursi. Itu sudah jelas dan ini fakta persidangan. Tetapi hakim ambil kesimpulan lain. Hakim seharusnya menggunakan fakta ini, karena ini pengakuan para saksi,”sesalnya.

 Para saksi ini juga menyampaikan bahwa kalau sebagai pengusaha sering memberikan dana kepada masyarakat yang mengalami kedukaan, sakit  atau apa saja selalu dibantu. “Jadi kami bantu dan tidak pernah ada kesepakatan dengan Pak Bupati RHP akan mendapatkan sekian persen dari setiap proyek,”jelas RHP menjelaskan apa yang terjadi di persidangan saat itu.

Editor : Damn

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut