get app
inews
Aa Text
Read Next : Momen Nataru, Ini Imbauan Kepala Suku Besar Maybrat di Manokwari

Banyak Fakta Persidangan Tak Dipakai Hakim Tipikor Makassar Untuk Kasus RHP

Rabu, 06 Desember 2023 | 19:52 WIB
header img
Mantan bupati dua periode di Kabupaten Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak saat di pengadilan Tipikor Makassar. Foto: iNewsJayapura.id

Tetapi luar biasanya dalam keputusan hakim, dirinya malah dituduh menerima fee. Padahal dalam sidang kesaksian dari bapak dan anak ini. Menyatakan tidak pernah mengatakan memberikan fee kepada dirinya sebagai terdakwa.

“Apalagi saksi Marhen Toding. Tetapi itu dibilang dalam putusan hakim bahwa saya terima fee. Ini sudah pembunuhan karakter saya, dengan beberapa kejadian di kasus suap ini,”tuturnya dengan nada lirih.

Sementara Soal Gratifikasi. Pada kesempatan itu Ricky Ham menjelaskan pengertian gratifikasi adalah pemberian hadiah. Dirinya menampik ada tudingan bahwa ada pengusaha, ASN/pegawai yang membantu dirinya. “Sekarang saya balik tanya. Sekarang saya ini dianggap penerima. Terus kenapa pemberi tidak di proses hukum dan dijadikan tersangka dan menjadi terdakwa. Kalau dituduh ada yang memberikan, pemberinya siapa. Pemberi harus juga ditetapkan sebagai tersangka dan proses hingga ke pengadilan. Tetapi ini Tunggal,semua dialamatkan kepada saya. Berarti saya terima uang dari setan. Bukan terima uang dari pengusaha atau ASN sekalipun,”bebernya.

Saat ini yang lebih fatal dan aneh, katanya pengusaha yang memberikan uang kepadanya Hendrik Parura.

“Hendrik Parura ini dia pengusaha yang membangun kantor bupati. Ada uang yang dia kirim untuk belanja bahan kepada Sdr Sukri Matdoan dan juga Agus Suriyanto alias Ai serta Slamet dan Anshar. Itu untuk pembelian bahan bangunan. Hari ini Kantor Bupati sudah jadi dan sudah diresmikan. Itu tidak ada urusan dengan saya dan bukan urusan saya. Dan dalam fakta persidangan bahwa sdr Slamet sudah mengaku dia yang belanja atap dan kerangka baja yang dibeli dari Jakarta. Sukri dan Ai, Anshar mereka membeli seluruh bahan bangunan dari Jayapura. Melalui Hendrik, itu juga saya dianggap menerima gratifikasi,”ungkapnya terkait fakta – fakta di persidangan, yang sama sekali tidak dijadikan bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam membuat keputusan.

Selanjutnya untuk ASN yakni saksi Agustinus Pagawak ada dana sekitar Rp. 19 miliar. Agus dipanggil sebagai saksi di pengadilan yang bersumber dari panitia Konferensi GIDI. Dimana saksi sebagai Bendahara Panitia Konferensi GIDI. Dimana saksi mengaku telah mentransfer uang kepada Sdr Sukri, Agustinus Iriyanto dan juga Slamet untuk belanja kebutuhn kongres.

Editor : Damn

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut