JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Peserta seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara dan Yahukimo periode 2024-2029 Anike Wadi menilai KPU RI telah melakukan pembiaran terhadap ketua tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Yahukimo yang dinilai melakukan kecurangan.
“Inti dari isi surat pengaduan atau pernyataan yang kami serahkan copyannya itu berdasarkan beberapa dasar hukum Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. UU dan pasal-pasal yang kami cantumkan dalam surat pernyataan kami itu jelas. Namun Timsel lalai dalam banyak hal," ungkap Anike Wadi di Jayapura, Selasa (12/12/2023).
Anike yang merupakan anggota KPU bagian teknis Penyelengara Kabupaten Tolikara merasa kesal dengan sikap ketua Timsel yang kurang profesional hingga dinilai melakukan kecurangan dalam proses seleksi, dan pihaknya menuding KPU RI melakukan pembiaran atas hal tersebut.
“Kami memiliki bukti-bukti yang cukup kuat tentang ketua Timsel yang telah melakukan kecurangan terhadap beberapa berkas milik calon anggota KPU termasuk saya dan pak Jundi Wanimbo. Maka KPU RI harus mengambil tindakan,” tegasnya.
“Kami sebagai putra daerah mempunyai pengalaman yang cukup banyak dalam peraturan KPU, akan terus menyuarakan. Karena seharusnya KPU RI telah ketahui tentang kasus yang kami bicara ini melalui beberapa aksi spontan bahkan pemalangan yang kami lakukan dalam dua bulan kemarin," sambung Anike.
Meski sebelumnya aksi tersebut telah direspon baik oleh KPU RI dengan mengambi alih beberapa tahapan seleksi hingga ke 20 besar.
Editor : Sari