Atas persoalan ini, dirinya mengaku telah membuat surat pernyataan yang berisi pengaduan dan bukti-bukti kecurangan dalam proses seleksi Calon Anggota KPU kabupaten Tolikara dan Yahukimo 2024-2029.
“Kami akan antar surat pernyataan ini kepada Bawaslu RI, DKPP RI, Anggota KPU RI Korwil Papua Pegunungan, Anggota KPU RI Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), dan Kepala Bidang SDM KPU RI,” ucapnya.
Sementara isi dalam surat yang ditujukan kepada Ketua KPU Republik Indonesia, peserta menyatakan ketidakpuasan terkait sejumlah proses seleksi yang dianggap tidak transparan dan profesional.
Peserta seleksi, Jundi Wanimbo dan Anike Wadi, menyoroti sejumlah pelanggaran prosedur yang terjadi dalam seleksi tersebut. Mereka meragukan kinerja Tim Seleksi yang dianggap tidak bekerja secara terbuka dan profesional sejak tahapan awal, yakni seleksi berkas dan administrasi.
Dalam surat tersebut, peserta juga menyinggung seruan aksi dan demonstrasi yang dilakukan oleh sejumlah peserta seleksi serta masyarakat di Tolikara dan Yahukimo. Seruan tersebut meminta agar proses seleksi administrasi dibuka secara transparan dan menuntut penghentian sementara oleh KPU RI untuk tahapan seleksi.
Puncak ketidakpuasan muncul saat Tim Seleksi mengumumkan hasil seleksi tes kesehatan dan wawancara pada 4 Desember 2023. Dalam pengumuman Nomor 006/TIMSELKK-GEL.9-Pu/05/95/2023, Jundi Wanimbo dan Anike Wadi dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yakni uji kelayakan dan kepatutan.
Pada 26 November 2023, Tim Seleksi mengumumkan hasil tes tertulis dan psikologi, memilih 20 peserta dengan nilai tertinggi. Namun, peserta mempertanyakan transparansi proses seleksi dan meminta KPU Republik Indonesia membatalkan hasil pengumuman tersebut.
Dalam surat pernyataan, peserta menyampaikan lima poin tanggapan dan alasan ketidakpuasan, antara lain keraguan terhadap kinerja Tim Seleksi, ketidaknetralan tim, dan kurangnya pertimbangan terhadap keterwakilan perempuan dalam menentukan hasil tes.
Mereka juga meminta KPU RI untuk membatalkan hasil seleksi dan melibatkan mereka dalam uji kelayakan dan kepatutan yang akan dilakukan oleh KPU RI.
Surat pernyataan ini juga disertai tembusan kepada Bawaslu RI, DKPP RI, Anggota KPU RI Korwil Papua Pegunungan, Anggota KPU RI Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), dan Kepala Bidang SDM KPU RI.
Demikian isi surat pernyataan yang mau diserahkan ke KPU RI dan diharapkan ditanggapi serius. Polemik seleksi anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Yahukimo menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Papua.
Editor : Sari