JAYAWIJAYA, iNewsJayapura.id – Kepolisian Resor Jayawijaya mengamankan dua orang terduga pelaku pembuat minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) di Jalan Yos Sudarso Wamena, Kabupaten Jayawijaya, provinsi Papua Pegunungan, Selasa (09/01/2024) sore.
Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan dua pelaku yang diduga sebagai pembuat Miras jenis CT berinisial RN (25) dan CT (47) di Jalan Yos Sudarso Wamena.
Kapolres menjelaskan bahwa keduanya diamankan bersama dengan barang bukti alat produksi Miras oleh tim Patroli Polres Jayawijaya saat melakukan razia terhadap tempat pembuatan minuman keras di Jalan Yos Sudarso Wamena sore tadi.
"Saat razia tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 Botol minuman jenis Cap tikus (CT), 1 Galon minuman jenis Cap tikus (CT), 4 Ember rendaman air jenis balo, 2 Kompor alat masak dan 2 Dandang alat masak," jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa untuk kedua pelaku bersama barang bukti sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami dari Polres Jayawijaya telah berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap minuman keras. Hal ini sebagai bentuk upaya kami dalam mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di Kabupaten Jayawijaya karena akar permasalahan di Wamena ini adalah minuman keras," tutup Kapolres.
Editor : Damn