get app
inews
Aa Read Next : Tim XQR Satrol Lantamal X Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 13.430 Gram

Polisi Ungkap Lokasi Penyimpanan Kendaraan Hasil Curian di Jayapura

Jum'at, 05 April 2024 | 07:05 WIB
header img
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon didampingi jajarannya merilis kasus penadah curanmor. Foto : Darul Muttaqin

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Kepolisian Resort Jayapura Kota berhasil mengungkap lokasi penyimpanan motor hasil curian yang rencananya akan dibawa ke Papua Nugini (PNG). 18 unit sepeda motor diamankan bersama seorang pria berinisial JPA yang merupakan Penadah.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan, pihaknya melalui Polsek Muara Tami berhasil mengungkap kasus penadahan sepeda motor yang diduga keras merupakan hasil curian dengan lokasi penyimpanan di Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua pada 19 Maret lalu.

Pengungkapan tersebut berawal saat anggota Polsek yang melaksanakan patroli masuk ke Kampung Mosso, kemudian menerima pengaduan dari warga setempat yang merasa resah terkait adanya oknum warga dari negara tetangga PNG yang sering melakukan aksi kejahatan di kampung tersebut, salah satunya curanmor yang diduga kuat akan dikirim ke PNG.

"Info tersebut kemudian ditindaklanjuti dan dikembangkan melalui penyelidikan hingga ditemukan seorang pelaku penadah berinisial JPA. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap JPA, sepeda motor yang ditemukan tersebut didapatnya dari seorang perempuan berinisial SR yang kini tengah jadi buronan Polisi setelah diterbitkan DPO terhadapnya atas kasus tersebut," jelas Kapolresta saat merilis penadah curanmor di Mapolsek Muara Tami, Kamis (4/4/2024).


Penadah JPA beserta barang bukti 18 unit sepeda motor hasil curian. Foto : Darul Muttaqin
 

Kapolresta menjelaskan, pelaku SR yang kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berulangkali melakukan perbuatannya. Aksi terakhirnya diamankannya 18 unit sepeda motor tersebut.

Kini JPA bersama barang bukti sepeda motor yang diamankan tengah menjalani proses hukum dalam kasus penadahan. Dia disangkakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun 8 bulan.

Kapolresta menegaskan, terhadap JPA masih tetap akan dilakukan pengembangan atas status pidananya. “Penyidik masih akan lakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait status pidana terhadap JPA, tidak menutup kemungkinan ia juga merupaman pelaku utama atau eksekutor curanmor,” ucap Kapolresta.

Saat merilis kasus tersebut, Kapolresta didampingi Kabag Ops Kompol Hanafi, Kasat Reskrim Kompol Agus Pombos, Kapolsek Muara Tami AKP T.B. Silitonga, Kasi Humas AKP Muh. Anwar dan Kanit Reskrim Polsek Muara Tami, Iptu Firmansyah Arifin.

Editor : Sari

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut