get app
inews
Aa Read Next : Mari-Yo Resmikan Posko Baramuda Solata, Militansi Pemuda Toraja Jangan Diragukan

Tak Penuhi Syarat, Berkas Dukungan 1 Pasangan Calon Bupati Jalur Perseorangan di Mappi Dikembalikan

Rabu, 22 Mei 2024 | 15:39 WIB
header img
Bakal Calon Bupati Perseorangan atau independent Kabupaten Mappi, Josep Richardus Way saat menyerahkan Berkas Ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mappi Papua Selatan. (Foto : Muh. Syahrir)

Irwan menyebutkan, total jumlah dukungan yang diserahkan oleh bakal pasangan itu 7.626 pemilih. Sementara syarat dukungan minimal berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Mappi nomor 12 Tahun 2024 adalah jumlah sebaran 8.044 pemilih.

“Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mappi Tahun 2024 harus sesuai Keputusan KPU. Pemeriksaan sebaran dukungan di 15 distrik, untuk syarat minimal sebaran berdasarkan Keputusan KPU yaitu 8 Distrik status jumlah sebaran dukungan dalam penyerahan dukungan memenuhi syarat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Mappi, Yati Enoch melalui zoom meeting menyampaikan, penyerahan syarat dukungan mengacu pada Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

“Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2024 tentang Jadwal Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 serta surat KPURI No.707/PL.02.2-SD/2024 Perihal: Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam bentuk fisik dan digital,”tutupnya

Editor : Damn

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut