JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis ganja kering serta minuman keras jenis boplas (botol plastik) yang berlangsung di halaman Mapolres Jayapura, Rabu, (12/06/2024) pagi.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, didampingi Kasat Narkoba Iptu Mohamad Imran KBO Narkoba Ipda Aswan Syarif dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura Muhammad Arifin dan Yosef.
Pemusnahan juga disaksikan langsung 3 orang tersangka pemilik Narkotika jenis ganja kering dengan berat total sebanyak 2068,11 gram, berinisial RS (19), DMK (21), TB (23) serta 1 tersangka pembuat minuman keras jenis boplas berinisial JY (42) dengan barang bukti sebanyak 20 botol ukuran 600 ml.
Kapolres Jayapura sebelum pemusnahan mengungkapkan 3 orang tersangka untuk kasus narkotika jenis ganja yang didapat dari PNG (Papua New Guinea) ditangkap diwaktu dan tempat yang berbeda.
"Untuk tersangka RS (19) dengan barang bukti seberat 136,74 gram, berhasil ditangkap pada hari sabtu tanggal 20 April 2024 di depan taman mesran Kota Jayapura dan tersangka DMK (21) dengan berat barang bukti 283,34 gram ditangkap pada hari minggu tanggal 21 April 2024 di halaman parkir stadion Mandala Jayapura," ungkapnya.
Editor : Damn