Lanjut AKBP Fredrickus, sedangkan untuk tersangka TB (23) dengan berat barang bukti sebanyak 1.648,67 gram berhasil diamankan pada hari Jumat tanggal 26 april 2024 oleh petugas gabungan di Bandar Udara Sentani Kab. Jayapura saat melewati pemeriksaan X-ray dimana barang haram tersebut hendak dibawanya ke Kab. Mamberamo Raya dengan menggunakan pesawat perintis.
"Tersangka JY (32) yang memproduksi minuman keras jenis boplas, dilakukan penggerebekan pada hari senin 20 Mei 2024 dirumahnya yang berada di Kelurahan Dobonsolo Sentani, berdasarkan laporan warga karena dibuat resah,".
Pemusnahan ini dilakukan setelah dilakukan tahap 1 ke Kejaksaan sehingga berdasarkan aturan undang - undang setelah disisihkan untuk kebutuhan pemeriksaan di laboratorium dan bukti di persidangan sisanya dimusnahkan.
"Untuk tersangka pemilik ganja berinsial RS (19), DMK (21) dan TB (23) kami jerat dengan pasal 111 ayat (1) atau (2) UU RI No. 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka JY (42) dijerat dengan pasal 204 ayat (1) atau ke (2), pasal 140 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Kapolres Jayapura.
Editor : Damn