get app
inews
Aa Text
Read Next : Kepala Suku Besar Wikaya Ucapkan Hal ini Jelang Pilkada 2024 di Papua

Warga Adukan Dugaan Gunakan Dokumen Palsu Pencalonan Kepala Daerah, KPU: Kami Lakukan Verifikasi

Jum'at, 20 September 2024 | 19:04 WIB
header img
Wakob Kombo saat memberikan keterangan terkait dugaan menggunaan dokumen palso dalam pencalonan kepala daerah. (Foto : Istimewa)

Terhadap dua temuan itu, Wakob Kombo meminta KPU Papua dapat memverifikaksi lebih lanjut.

"Sebab, bagaimana mungkin sebuah surat keterangan dari Pengadilan dapat mendahului surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura dikeluarkan pada tanggal 20 Agustus 2024 atau 3 hari mendahului surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kantor Kelurahan Mandala, sehingga kami melihat ada kejanggalan, patut diduga bahwa saudara YB selaku calon Wakil Gubernur Papua telah menggunakan dokumen palsu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," paparnya.

Untuk itu, Wakob Kombo menilai tindakan itu, dianggap tidak memenuhi persyaratan sebagai bakal calon Wakil Gubernur Papua.

Selanjutnya, terhadap surat tanggapan kami terkait dugaan penggunaan dokumen palsu ini, Wakob Kombo didampingi Kuasa Hukumnya, Anton Raharusun dan Iwan Niode mengakui sudah melaporkan ke Polda Papua, Rabu, 18 September 2024.

"Kami berharap Kepolisian juga segera melakukan tindak lanjut untuk melakukan pemeriksaan terhadap calon wakil gubernur terkait dan juga kepada pihak terkait yang terlibat dalam kasus ini," katanya.

Didampingi kuasa hukumnya, Anton Raharusun dan Iwan Niode, Yakob Wombo juga mengakui sudah melaporkan tanggapan itu kepada KPU Provinsi Papua untuk dilakukan verifikasi.

Sementara itu, Ketua KPU Papua Steve Dumbon ketika dikonfirmasi mengakui jika pihaknya telah menerima tanggapan dari masyarakat terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tersebut.

"Ya, tadi malam pengaduan itu masuk jam 12 malam lewat," kata Steve Dumbon.

Selanjutnya, ujar Steve Dumbon, pihaknya langsung melakukan koordinasi dan tindaklanjut serta mengutus staf KPU untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi ke lembaga yang dimaksud.

"Ya, tindakan kami, ya sebatas itu saja. Sebatas verifikasi dan klarifikasi terhadap pengaduan masyarakat itu," ujarnya.

Apakah sudah ada jawaban atau hasil klarifikasi di Pengadilan Negeri Jayapura? Steve Dumbon mengakui belum menerima laporan dari stafnya.

"Kami sudah utus staf, tapi belum ada laporan. Ini baru masuk kantor, saya akan panggil staf, karena sudah kirim staf tadi pagi untuk klarifikasi itu, namun belum dilaporkan staf," imbuhnya.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut