JAYAPURA, iNewsJayapura.id – Pelaku Penjabretan yang sering beraksi di wilayah Distrik Sentani Timur, Akhirnya berhasil di tanggap Anggota Polsek Sentani Timur di salah satu hotel yang ada di Kelurahan Imbi, Kota Jayapura, Minggu (08/12/2024)
Tak butuh waktu lama saat mengejaran terhadap pelaku, kurang lebih tiga jam, akhirnya pelaku berhasil ditangkap lantaran diduga melakukan pencurian dengan kekerasan di jalan raya abepura, tepatnya di pertigaan jalan kemudian melakukan pengedaran narkotika jenis ganja, yang di rencanakan barang haram tersebut akan dijual ke wilayah Sarmi.
Pelaku memiliki catatan panjang dalam dunia kriminal yakni telah melakukan kejahatan sejak 2011, dimulai dengan pencurian kendaan bermotor di Distrik Jayapura Utara.
Dan sudah sering masuk keluar tahanan. Mirisnya lagi pelaku baru dibebaskan pada bulan Mei 2024, hanya jeda 6 bulan Pelaku RA kembali melakukan aksinya dengan menjabret tas milik seorang korban bernama Arni 21 tahun yang sedang melintas dengan temannya menggunakan sepeda motor, melihat kodisi jalan yang sepi, tidak menuggu lama pelaku RA langsung melakukan aksinya dan merampok tas milik korban.
Setelah berhasil menjabret di kawasan Sentani Timur, pelaku RA di hari yang sama Melakukan Penjabretan di wilayah Jayapura Selatan Kota Jayapura, dan berhasil membawa lari satu tas berwarna kuning, korbannya belum di ketahui.
Terkait kasus penangkapan itu, Kepala Distrik Sentani Timur, Eslie Suangburara memberikan apresiasi kepada Polsek Sentani Timur, yang bekerja dengan cepat, hanya membutuhkan waktu 3 jam, berhasil meringkus pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama yaitu penjambretan.
“Saya juga termasuk orang yang gigih dalam memberantas pelaku pelaku kejahatan, pengguna narkoba yang sering terjadi di wilayah sentani timur, Terutama anak anak muda yang sering mabuk dan menggunakan narkoba, ini harus di tindak tegas oleh kepolisian,” ungkapnya.
Eslie sangat menginginkan peran dari masyarakat untuk membantu kepolisian dalam mengungkap para pelaku kejahatan yang sering beraksi di wilayah Sentani Timur. Dengan ditangkapnya seorang pelaku ini, dapat mengungkap para jaringannya yang sering melakukan aksi kejahatan di jalan di sekitar wilayah Sentani Timur.
Untuk diketahui atas perbuatan atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 365 ayat (1) kitab undang undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta pasal 362KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Darul Mutaqim