Setelah mendapatkan rujukan dari FKTP, peserta JKN bisa langsung menuju FKRTL tujuan rujukan dan menunjukan kembali KTP atau kartu JKN digitalnya, serta surat rujukan dari FKTP. Petugas FKRTL akan mengecek kelengkapan administrasi dan jika sudah lengkap akan dilakukan penanganan.
Lebih lanjut, Hernawan menegaskan jika dalam kondisi darurat peserta JKN dapat langsung mengakses layanan di Unit Gawat Darurat (UGD) tanpa memerlukan rujukan dari FKTP Ia mengatakan hal ini dapat dilakukan apabila kondisi pasien membutuhkan pertolongan segera dikarenakan mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain, ataupun kondisi gawat darurat lainnya yang ditentukan oleh petugas rumah sakit di UGD.
Dalam kesempatan yang sama, Meris Toding Sura (46) salah satu peserta JKN yang ditemui di RSUD Jayapura, Jumat (03/01) menyampaikan kemudahan dalam mengakses pengobatan dengan JKN. Meris menceritakan pengalamannya mulai dari pelayanan di puskesmas, sampai dengan operasi gigi bungsi di RSUD Jayapura.
”Alurnya cepat dan mudah, saya awalnya melakukan pemeriksaan gigi di puskesmas, namun karena ternyata perlu dilakukan pemeriksaan karena ada potensi infeksi, akhirnya dirujuk ke RSUD Jayapura. Setelah dirujuk, hasil pemeriksaan dokter perlu dilakukan operasi gigi bungsu saya, dan semuanya lancar dan ditanggung seluruhnya oleh BPJS Kesehatan,” ungkap Meris.
Meris mengatakan bahwa pengobatan dengan menggunakan JKN tidak sulit, selama mengikuti prosedur yang berlaku. Ia menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan yang telah berupaya untuk meningkatkan layanan program JKN dengan beragam kemudahan alur layanan.
”Saat ini seluruh pelayanan JKN bisa diakses secara digital, termasuk proses rujukan dan antrean online. Oleh karenanya, saya sangat mengapresiasi BPJS Kesehatan yang terus melakukan pengembangan untuk memberikan kemudahan kepada peserta JKN, terima kasih BPJS Kesehatan,” tutup Meri.
Editor : Darul Muttaqin