WNA Asal Mesir Terciduk Bawa Ganja di Bekuk Resnarkoba Polresta Jayapura

JAYAPURA, iNews.id - Kepolisian Resor Jayapura Kota, Menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja dengan berat 23,52 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP. Vebry V. Pardede, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial EH (32), merupakan WNA asal Mesir yang berdomisili di Polimak IV, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
"Penangkapan dilakukan di Argapura Relat pada Kamis (13/3/2025) oleh Anggota Polsek Jayapura Selatan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan paket ganja didalam tas selempang milik pelaku seberat 23,52 gram," Jelasnya kepada iNews.id, pada Senin (17/3/2025).
Menurut Vebry awalnya pelaku membuat keributan. Lalu sempat di amankan di rumah Ibu RT Argapura Relat, Kota Jayapura, karena hendak diamuk massa.
Saat diamankan oleh anggota, kemudian di bawa ke Polsek Jayapura Selatan, lalu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan ganja didalam tas pelaku, sehingga, langsung diamankan dan dibawa ke satuan Reserse Markoba Polresta Jayapura kota,"
Adapun rincian ganja yang diamankan dari dalam tas milik pelaku, yanki satu bungkus plastik bening burukuran besar berisikan ganjaganja, tujuh bungkus plastik klip bening berisikan ganjaganja, kartu Identitas tinggal tetap elektronik milik pelaku (e-KITAP), dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Jadi kami sudah berkoordinasi dengan Imigrasi Jayapura dan pelaku akan menjalani proses hukum hingga putusan pidana dari pengadilan, sebelum nanti diderpotase," ungkap Vebry.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 111 Ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman palong lama 12 tahun penjara," tutupnya.
Editor : Darul Muttaqin