Maraknya PETI di Manokwari, Polda Papua Barat Ungkap Upaya Pemberantasan di Wilayah Perairan

Hal ini seperti yang telah dilakukan dengan menangkap langsung aktivitas penambangan emas tanpa izin di areal yang merupakan hutan lindung di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Demikian penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/04/XII/2024 / Dit Polair, Tanggal 12 Desember 2024. Dimana ada lima tersangka yang telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka dan memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong.
Kompol Farial M. Ginting, kepada inews.id, Kamis (24/4/2025) mengatakan, bahwa jajaran Polda Papua Barat melalui satkernya sebelum penindakan, akan rutin memperkuat advokasi pada masyarakat untuk menjaga lingkungan, juga membangun sinergitas dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui perangkat daerah salah satunya Dinas Kehutanan, dan Kementerian / lembaga terkait di daerah, mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan dalam beraktivitas di laut, dan menjaga perairan dan kawasan konservasi kehutanan.
"Kami Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat, juga mempunyai peran dan tugas menjaga kawasan konservasi kehutanan, khususnya yang memiliki akses perairan, seperti hutan bakau atau kawasan konservasi yang berbatasan dengan sungai atau laut. Tugas Polair dalam hal ini meliputi patroli untuk mencegah illegal logging, kebakaran hutan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran kehutanan di wilayah perairan, dan penyalahgunaan perizinan muat kayu perhutanan diperairan,"Sebutnya.
Kata Kompol Ginting, bahwa Satuan Kepolisian Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat, tujuannya membangun hubungan yang humanis dengan kelembagaan dan Pemerintah Daerah, diharapkan kedepan pihaknya akan mampu melakukan upaya untuk menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan pesisir.
Sebagaimana komitmen asta cita pembangunan di era Pemerintahan era Presiden RI Prabowo Subianto, yang juga telah membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) untuk memperkuat pengawasan dan penindakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral. Pembentukan Ditjen Gakkum ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
Maka sudah tentu, Aparat Pihak Kepolisian juga dengan tegas akan menindaktegas segala bentuk dugaan terjadinya aktivitas Pertambangan emas tanpa izin (PETI).
"Perlu diketahui, yang namanya aktivitas tambang ilegal adalah kejahatan karena keberadaan tambang liar telah mencuri sumber daya alam dan bisa menimbulkan kerusakan lingkungan luar biasa,"Tegas Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat, Kompol Farial M. Ginting.
Seperti akibat yang ditimbulkan dari dugaan adanya aktivitas tambang liar di Wasirawi, Distrik Masni, Manokwari, Papua Barat, yang telah membuat lahan pertanian warga di Distrik Masni banyak yang gagal panen, hingga potensi pengairan di wilayah tersebut tercemar dari keberadaan tambang ilegal.
Editor : Darul Muttaqin