Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota Amankan 4 Tersangka dengan 666 Gram Ganja
Selanjutnya pada LP nomor 13, polisi menangkap seorang warga negara asing asal Papua Nugini yang menguasai 29 paket ganja dalam plastik besar dengan berat sekitar 400 gram.
“Untuk LP 12 dan LP 13 pengungkapan dilakukan di kawasan Pasir 2, Jayapura Utara,” ujarnya.
Menurut AKP Febry, total barang bukti ganja yang disita dari ketiga kasus tersebut mencapai sekitar 666 gram. Temuan tersebut menunjukkan bahwa peredaran ganja di Kota Jayapura masih cukup memprihatinkan.
“Dalam satu malam saja kami bisa mengungkap tiga kasus di lokasi berbeda. Ini menunjukkan bahwa Kota Jayapura masih bisa dikatakan darurat peredaran narkotika jenis ganja,” katanya.
Ia menambahkan hasil pemeriksaan awal menunjukkan sumber barang berasal dari wilayah perbatasan Papua Nugini yang kemudian dibawa ke Kota Jayapura untuk diedarkan.
Editor : Darul Muttaqin