get app
inews
Aa Text
Read Next : Motor Dicuri Saat Buka Puasa, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota Amankan 4 Tersangka dengan 666 Gram Ganja

Sabtu, 07 Maret 2026 | 21:13 WIB
header img
Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Febry V. Pardede saat memberikan keterangan pers. Foto/Ist

Pihak kepolisian juga masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar serta apakah para pelaku juga merupakan pengguna narkotika.

“Untuk harga, satu paket ganja diduga bisa dijual sekitar Rp1 juta, namun hal itu masih kami dalami dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Kasat juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan melakukan pengawasan di lingkungan keluarga dan masyarakat.

“Pencegahan narkotika tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum seperti polisi atau BNN, tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat agar generasi muda tidak menjadi korban,” katanya.

Para tersangka sementara dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut