Sat Narkoba Polresta Amankan Bandar Sabu, 35 Paket Disita
Dirinya juga menegskan, atas perbuatannya, tersangka MYT dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Untuk diketahui, MYT juga merupakan residivis atas kasus yang sama dan sudah sejak lama terjun di dunia gelap tersebut, dimana MYT juga merupakan otak atau pemicu terjadinya kerusuhan di Lapas Narkotika Doyo pada tahun 2019.
Saat ini, penyidik Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan jaringan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Kapolresta KBP Fredrickus Maclarimboen juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Jayapura.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tutup Kapolresta.
Editor : Darul Muttaqin