Sat Narkoba Polresta Amankan Bandar Sabu, 35 Paket Disita
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman pelaku. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh orang tua pelaku, petugas kembali menemukan sebanyak 33 paket sabu yang disimpan dalam kotak jam tangan merek Eiger, yang disembunyikan di dalam ban mobil bekas di halaman rumah.
Total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 35 paket dalam plastik klipper bening ukuran kecil.
Kapolresta menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika di Kota Jayapura dan sekitarnya sejak tahun 2021, dan merupakan target dari BNN Provinsi Papua termasuk Direktorat Narkoba Polda Papua.
"Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di Jakarta yang identitasnya telah dikantongi oleh pihak Kepolisian dan saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh penyidik," ujar Kapolresta.
“Modus operandi pelaku yakni menyembunyikan sabu di dalam topi saat dibawa serta menyimpan stok di rumah dengan cara disamarkan di antara barang-barang bekas untuk mengelabui petugas, sementara untuk motif, pelaku sebagai pengedar dan juga pengguna,” jelas Kapolresta KBP Fredrickus Maclarimboen.
Editor : Darul Muttaqin