get app
inews
Aa Text
Read Next : Transaksi Sabu Digagalkan, Dua Pelaku Diciduk di Merauke

Dua Tahanan Kota Australia Coba Kabur ke Indonesia Lewat Bandara Mopah Merauke.

Kamis, 09 April 2026 | 13:24 WIB
header img
Dirjen Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko. Foto: Achmad

JAKARTA, iNewsJayapura.id - Dua tahanan kota asal Australia berupaya kabur ke Indonesia secara ilegal melalui Bandara Mopah, Merauke.

Aksi pelarian ini melibatkan seorang pilot berkebangsaan Australia dan co-pilot warga negara Indonesia. Dirjen Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa tiga WN Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana masuk ke wilayah NKRI tanpa prosedur resmi.

"Jadi ada tiga orang, tiga-tiganya WN Australia, dua ini sebagai pelaku utama yang masuk illegal entry, satu membantu yaitu seorang pilot warga negara Australia juga," ujar Hendarsam saat jumpa pers di kantornya, Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan, kasus itu bermula saat PT Angkasa Nusantara Aviasi atau ANA mengirimkan manifes pesawat kepada PT Garuda Angkasa cabang Merauke terkait kedatangan pesawat jenis Piper PA-23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD dari Bandara Coen, Australia ke Bandara Mopah pada 16 November 2025 pukul 13.34 WIT.

Dalam manifes itu, kata dia, hanya tercantum keterangan satu pilot dan satu penumpang. Sehari setelahnya, kata dia, pesawat tersebut mendarat di Bandara Mopah, Merauke dan langsung diamankan oleh petugas Imigrasi setempat. Pesawat itu dipiloti oleh WN Australia berinisial JVD dan co-pilot seorang WNI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Hendarsam, pesawat tersebut berangkat dari Bandara Internasional Cairns Australia dengan tujuan Bandara Mopah Merauke. Sebelum transit di Bandara Coen, pesawat itu transit di Bandara Port Stewart Australia yang merupakan landasan tanpa petugas imigrasi untuk mengakut dua WN Australia lainnya.

"Dua orang penumpang tanpa dokumen perjalanan yang sah dan visa yang masih berlaku serta namanya tidak tercantum dalam manifes penerbangan atas nama ZA dan DTL yang kemudian diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Merauke," ucap Hendarsam.

Lebih lanjut, Hendarsam mengatakan, ketiga WN Australia itu dibawa penyidik ke kantor Ditjen Imigrasi untuk proses penyidikan. Setelahnya, penyidik menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk ketiga orang WN Australia dan satu orang co-pilot WNI. 

"Kemudian, pada tanggal 18 Februari 2026 diterbitkan surat penetapan tersangka untuk ketiga orang Australia tersebut, sementara untuk satu orang pilot WNI statusnya masih dalam tahap pengembangan," ungkap Hendarsam.

"Selama proses penyidikan, ketiga orang WN Australia atas nama ZA, DTL, dan JVD tersebut dititipkan di Rutan Salemba. Dan tanggal 8 April 2026 berkas perkara ketiga orang tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia," pungkasnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut