get app
inews
Aa Text
Read Next : Transaksi Sabu Digagalkan, Dua Pelaku Diciduk di Merauke

Dua Tahanan Kota Australia Coba Kabur ke Indonesia Lewat Bandara Mopah Merauke.

Kamis, 09 April 2026 | 13:24 WIB
header img
Dirjen Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko. Foto: Achmad

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman menambahkan, kedua penumpang WN Australia itu merupakan tahanan kota di Australia.

"Dapat kami sampaikan di sini bahwa yang bersangkutan itu berstatus—kalau di kita itu setara dengan tahanan kota, ya. Bahasa Inggrisnya on bail. Dalam kasus tindak pidana di Australia," ucap Yuldi.

Ia pun mengungkapkan motif kedua tahanan kota itu ke Indonesia. "Jadi, dia ke sini tentunya bicara soal motif, yaitu ingin melarikan diri dari proses hukum yang sedang dijalaninya di Australia. Inisialnya ZA dan DTL," tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga WN Australia disangkakan melanggar Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Keimigrasian Jo Pasal 119 ayat 1 dan/atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Imigrasi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP sebagaimana telah diubah Pasal 21 ayat 1 huruf A Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut