Polresta Jayapura Kota Tangkap Dua Pelaku Ganja di Abepura, Sita 200 Gram Barang Bukti
Lebih lanjut dijelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis ganja yang dibawa oleh tersangka. Dari hasil interogasi awal, tersangka juga mengakui masih menyimpan sisa barang bukti di rumahnya.
“Anggota kemudian bergerak ke rumah tersangka dan berhasil mengamankan sisa barang bukti ganja yang disaksikan oleh pihak keluarga. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.
Polresta Jayapura Kota mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Jayapura.
Editor: Darul Muttaqin