Polres Jayapura Musnahkan Barang Bukti Ganja
JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Jayapura, Jumat (17/4/2026).
Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari beberapa laporan polisi yang telah ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Jayapura sepanjang bulan Maret 2026.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Bima Nugraha, yang diwakili oleh Kanit II Sat Resnarkoba AIPTU Yusuf Pagiling menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang kami tangani, sekaligus bentuk akuntabilitas kepada publik bahwa barang bukti yang telah disita tidak disalahgunakan dan telah dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AIPTU Yusuf.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga laporan polisi, yakni: Pertama, Laporan Polisi tanggal 10 Maret 2026 dengan dua tersangka berinisial E.R.S dan J.L, yang diamankan di area parkir Hotel Grand Papua Sentani. Dari kasus ini, barang bukti ganja yang dimusnahkan masing-masing seberat 88,46 gram dan 10,1516 gram.
Kedua, Laporan Polisi tanggal 13 Maret 2026 dengan tersangka berinisial V.M, yang diamankan di samping Hotel Grand Papua Sentani, dengan barang bukti ganja seberat 121,44 gram.
Editor : Darul Muttaqin