Polres Jayapura Musnahkan Barang Bukti Ganja
Ketiga, Laporan Polisi tanggal 14 Maret 2026 dengan tersangka berinisial M.Y, yang diamankan di area parkir Hotel Grand Papua Sentani, dengan barang bukti ganja seberat 114,98 gram.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir unsur Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jayapura, Yanuar Fihawiano, penasihat hukum, serta personel Sat Resnarkoba Polres Jayapura sebagai bentuk pengawasan dan legalitas proses pemusnahan.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan komitmen Polres Jayapura dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan tidak terlibat serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku sebagai wujud komitmen Polres Jayapura dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.
Editor : Darul Muttaqin