Polres Tolikara Mediasi Sengketa Maskawin, Dua Keluarga Sepakat Selesaikan Secara Adat
Dalam proses mediasi, pihak keluarga almarhumah Tera Kogoya yang diwakili oleh Werer Kogoya menyampaikan tuntutan kepada pihak suami, Kuasai Yikwa. Mereka menyebutkan bahwa selama pernikahan hingga almarhumah meninggal dunia, maskawin belum dipenuhi sehingga meminta pertanggungjawaban dari pihak suami.
Menanggapi hal tersebut, pihak keluarga Kuasai Yikwa mengakui hal tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk memenuhi kewajiban maskawin sesuai kesepakatan bersama.
“Setelah melalui musyawarah, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan. Pihak keluarga perempuan mengajukan tuntutan berupa 10 ekor ternak babi (wam) serta uang tunai sebesar Rp100 juta. Tuntutan tersebut disetujui oleh pihak keluarga laki-laki dengan kesepakatan bahwa pembayaran akan dilaksanakan pada Juni 2026,” jelasnya.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, proses mediasi dinyatakan selesai. Seluruh pihak menerima hasil musyawarah dan kembali ke tempat masing-masing.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polres Tolikara berharap penyelesaian secara kekeluargaan ini dapat menjaga keharmonisan serta mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.
Editor : Darul Muttaqin