Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polsek Abepura Bekuk Pelaku Curanmor, Barang Bukti Disita
Advertisement . Scroll to see content

Ngeri! Tuduh Korban Curi HP, Pria Mabuk di Jayapura Sabet Parang ke Leher Pembeli Pulsa

Rabu, 08 Juli 2026 | 14:19 WIB
  • author Cornelia Mudumi
Ngeri! Tuduh Korban Curi HP, Pria Mabuk di Jayapura Sabet Parang ke Leher Pembeli Pulsa
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Hamadi, Motif Masih Didalami. Foto/Ist

Setelah menerima laporan, personel Polsek Jayapura Selatan langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Sekitar pukul 08.30 WIT, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kawasan Jalan Sumber Kayu I, Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan pada pukul 08.50 WIT berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Jayapura Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Fredrickus W.A. Maclarimboen, melalui PS Kapolsek Jayapura Selatan AKP Zakaruddin, mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil respons cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

 "Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga dalam waktu singkat pelaku berhasil diamankan. Saat ini pelaku telah kami amankan beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar AKP Zakaruddin.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus memberikan pelayanan yang cepat kepada masyarakat dalam setiap penanganan laporan maupun gangguan kamtibmas.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi Call Center Polri 110 apabila mengetahui, melihat, atau mengalami tindak pidana maupun gangguan kamtibmas. Layanan ini dapat diakses secara gratis selama 24 jam dan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat oleh petugas di lapangan. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap aman serta kondusif," tutup AKP Zakaruddin.

Saat ini penyidik Polsek Jayapura Selatan masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, serta mendalami motif pelaku. Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya Pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Editor: Darul Muttaqin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut