Polresta Jayapura Kota Limpahkan 2 Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan
Dari hasil penimbangan Bid Labfor Polda Papua, berat barang bukti narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 4,2819 gram. Tersangka dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana narkotika.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba Polresta AKP Febry V. Pardede menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Jayapura Kota dalam menuntaskan setiap perkara penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui proses hukum yang berlaku.
"Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika," ungkapnya.
Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jayapura berjalan dengan aman dan lancar. Polresta Jayapura Kota terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga Kota Jayapura agar tetap aman dan kondusif.
Editor: Darul Muttaqin