JAYAPURA, iNewsJayapura.id – Aparat gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 5.153 Gram atau 5 Kilogram ganja kering siap edar dari Papua Nugini (PNG).
Barang haram tersebut telah dikemas di dalam 86 bungkus plastic, disimpang di dalam tiga tas ransel dan satu noken.
Kepala Staf Korem 172/PWY, Kolonel Inf.Bayu Sudarmanto mengatakan, ganja dibawa oleh enam orang pelaku yang berhasil diamankan di ‘’jalur tikus’’ Kampung Skofro Lama, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.
‘’Keenam orang berkewarganegaraan PNG tersebut berinisial CA, HT, VA, JO, KE dan DG. Keenam para tersangka dapat diancam dengan pidana sesuai Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,’’ kata Bayu saat konferensi pers di Makorem 172/PWY di Jayapura, Kamis (30/3/2023).
Bayu mengatakan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran masyarakat dan sinergi TNI AD-Bea Cukai dan Timpora Jayapura yang serius dalam melakukan pengawasan khususnya di daerah perbatasan.
Perwakilan Bea Cukai, Khoirul Hadziq mengatakan, upaya penangkapan narkotika ini merupakan salah satu fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector untuk melindungi generasi muda dari bahaya Narkotika.
‘’Sebagai garda terdepan masuknya barang dari luar negeri, Bea Cukai berperan mencegah masuknya barang-barang yang membahayakan keamanan negara. mencegah barang yang merusak kesehatan dan meresahkan masyarakat, dan melindungi masyarakat terhadap masuknya barang yang tidak memenuhi standar,’’ ujarnya.
Menurutnya, sinergi yang dilakukan secara berkelanjutan dan masif antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
‘’Diharapkan dengan penangkapan ini dapat menggugah semangat aparat penegak hukum lain untuk mengungkap jaringan Narkotika lain dan diharapkan agar masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi serta memberantas barang haram tersebut,’’ kata Khoirul.
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Papua, AKBP Muh. Safei mengatakan bahwa polda Papua akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pengedar narkoba.
"Untuk mereka dapat dikenakan pasal berlapis. Selain Undang – Undang Narkoba, juga dikenakan Undang – Undang Keimigrasian, pelanggaran keimigrasian," jelas Safei.
Editor : Sari
Artikel Terkait