Waterpauw mengatakan, bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari pemerintah kepada warga binaan yang sudah mengikuti program pembinaan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Sebagaimana juga pesan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, dalam sambutannya, agar kepada para warga binaan harus bisa menjadikan pemberian remisi sebagai momentum untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh dan meningkatkan talentanya secara positif.
Tujuannya, agar sekembalinya para warga binaan di tengah - tengah Masyarakat, dapat menekuni potensi yang telah diajarkan atau dilatihnya selama menjalani proses pembinaan dengan baik dan mampu bersaing menampilkannya di tengah - tengah Masyarakat secara luas, dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan kehidupannya.
"Bapak berharap, kalian setelah selesai dalam proses pembinaan di dalam lapas atau rutan ini dan seketika kembali dalam lingkungan masyarakat, kiranya potensi ini terus digiatkan dan ditampilkan agar semakin dikenal Masyarakat luas,"Imbau Pj. Gubernur Waterpauw.
Sesuai pantauan iNewsJayapura.id, kegiatan pemberian peresmian itu ditutup dengan prosesi ramah tamah berpose bersama, dan kesempatan itu Pj. Gubernur Papua Barat, Komjen Pol. (Purn) Paulus Waterpauw diikuti jajaran perwakilan forkopimda untuk menari bersama dengan perwakilan para warga binaan setempat.
Editor : Damn