Pembayaran Klaim BPJS Ketenagakerjaan Meningkat 16 Persen, JHT Dominan di Papua

Darul Muttaqin
Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha menyerahkan secara simbolis klaim kepada ahli waris peserta di Jayapura, Papua. Foto : Syahriah Amir

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura merilis pembayaran klaim periode Januari hingga Agustus 2023 didominasi program Jaminan Hari Tua (JHT).

Pembayaran klaim untuk manfaat JHT sebesar Rp191 miliar dengan jumlah kasus 13.658, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp5.8 milliar dengan jumlah kasus 638, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp12.26 milliar dengan jumlah kasus 381, Jaminan Pensiun (JP) sebesar R2.1 milliar dengan jumlah kasus 180.

“Sementara, Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP sebesar Rp14,8 juta dengan jumlah kasus 9, dan Beasiswa JKK Rp37 juta dengan 11 kasus dan Beasiswa  JKM Rp726 juta dengan 147 kasus,” jelas Haryanjas Pasang Kamase selaku Kepala BPJS Cabang Papua Jayapura, Selasa (5/9/2023).

Dia berharap, dukungan dan kordinasi dengan pemerintah daerah seluruh provinsi Papua tentang suksesnya penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya untuk perlindungan dasar.

“Sebagai upaya pemerintah mengoptimalisasi penuntasan kemiskinan ekstrem melalui Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai Inpres nomor 4 tahun 2022 poin 13 huruf c,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha mengungkapkan, secara nasional hingga semester I tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 2 juta klaim dengan nilai manfaat mencapai Rp25,5 triliun.

“Jumlah klaim tersebut meningkat 16 persen dari tahun sebelumnya, dan untuk nominal pembayaran manfaat meningkat 3 persen. Secara keseluruhan succes rate klaim kami juga mencapai 99,88 persen, hal ini membuktikan bahwa peserta kian mudah mengakses layanan BPJS Ketenagakerjaan,”kata Asep saat melayani peserta secara langsung di Hari Pelanggan Nasional di Jayapura, Senin (4/9/2023).

Sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan harus lebih banyak melindungi pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri.

Berdasarkan peraturan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berinisiatif untuk melakukan sinergi dengan pemerintah daerah setempat dalam memberikan perlindungan pekerja.

Kemudian dengan Lembaga perbankan mengembangkan kanal daftar dan bayar, serta Kerjasama dengan PT Pos dan agen perbankan lainnya seperti Brilink dan agenbni untuk menjangkau seluruh daerah di Indonesia.

“60 pekerja Indonesia bekerja di sektor BPU atau pekerja mandiri. Tentunya ini merupakan tantangan yang sangat besar untuk BPJS Ketenagakerjaan. Terutama di Jayapura yang memiliki beragam jenis pekerjaan yang tersebar diseluruh wilayah, seperti petani, nelayan, pedagang, pekerja sektor agama meliputi pimpinan agama dan penjaga rumah ibadah. Mereka wajib dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena mereka juga memiliki risiko kerja,” ujar Asep.

Editor : Sari

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network