Sejalan dengan semangat menjamin rasa keadilan dan perlindungan ini, Usman Kansong menegaskan bahwa kampanye penerapan Undang-Undang TPKS kepada seluruh masyarakat Indonesia terus dilakukan.
Harapannya, seluruh elemen masyarakat dapat memahami hal ini dan ikut serta dalam mencegah tindak pidana kekerasan seksual. Selain itu, pemahaman yang baik tentang Undang-Undang TPKS memberikan panduan kepada masyarakat mengenai langkah-langkah hukum yang dapat diambil jika terjadi kasus kekerasan seksual.
Optimisme dalam upaya menghilangkan diskriminasi terhadap perempuan dan melindungi mereka dari tindak kekerasan seksual harus terus dijaga. Kekerasan seksual harus menjadi mimpi buruk yang tidak pernah terwujud.
Pemerintah Indonesia, kata dia, juga telah menunjukkan tekadnya untuk menghilangkan kekerasan seksual dalam negeri. Seiring dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), diharapkan penanganan kasus kekerasan seksual akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Pengesahan Undang-Undang TPKS pada tanggal 9 Mei 2022 juga mencerminkan upaya konkret pemerintah Indonesia dalam menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan," beber Usman
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait