Terkait Penerbitan STTP Kampanye, Polda Papua Berikan Penjelasan

Darul Muttaqin
Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, saat memberikan Penjelasan Tekait penerbitan STTP Kampanye. Foto: Istimewa

JAYAPURA, iNewsJayapura.id – Sejak tanggal 28 November 2023, tahapan Pemilu sudah memasuki masa Kampanye untuk Capres-Cawapres, Partai Politik, maupun para Calon Legislatif. Masa Kampanye akan berlangsung hingga 10 Februari 2024 mendatang, sebagaimana amanat PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo berharap para calon Legislatif dan Partai Politik mematuhi aturan-aturan yang berlaku salah satunya yakni terkait penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye Pemilu Tahun 2024.

“Proses penerbitan STTP kampanye akan dilakukan untuk memastikan pengisian dan pengajuan STTP Kampanye berjalan lancar sesuai peraturan yang sudah ditetapkan,” ucap Kabid Humas, Kamis (30/11/2023).

Sementara itu, Dir Intelkam Polda Papua, Kombes Pol. Wawan Setiyawan selaku Kasatgas Preemtif OMB Cartenz Polda Papua mengatakan bahwa penerbitan STTP ini mengacu kepada PP No. 60 tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum ; Perkap No. 6 tahun 2012 tentang tata cara pemberitahuan dan penerbitan STTP pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum ; dan PKPU No. 15 & No. 20 tentang Kampanye Pemilu.

“Untuk penerbitan STTP Kampanye bagi Caleg ataupun Parpol disesuaikan dengan skala atau level Kampanye,” tutur Dir Intelkam Polda Papua saat dihubungi via telepon, Kamis (30/11/2023) malam.

Editor : Damn

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network