Untuk skala Kabupaten atau Kota STTP diterbitkan oleh Polres/ta yang mempunyai rencana pertemuan terbatas dengan peserta 1.000 orang, sedangkan untuk skala Provinsi STTP diterbitkan oleh Polda dengan disertai rekomendasi dari Polres/ta yang mempunyai pertemuan terbatas dengan peserta hingga 2.000 orang.
“Sesuai PP no 60 th 2017 pasal 18 dan Perkap no 6 th 2012 pasal 13 bahwa giat pemberitahuan Kampanye diterima paling lambat H-7 sebelum pelaksanaan kegiatan Kampanye Pemilu,” tutur Kombes Wawan.
Kombes Wawan menambahkan sesuai dengan PP No. 60 tahun 2017 pasal 20 ayat 2 & Perkap no 6 tahun 2012 pasal 31 bahwa terhadap pemberitahuan yang telah memenuhi ketentuan, petugas Polri yang berwenang menerbitkan STTP paling lambat H-3 sebelum kegiatan Kampanye dilaksanakan.
“Dan apabila pemberitahuan belum memenuhi ketentuan, sesuai PP no 60 tahun 2017 pasal 20 ayat 3, Panpel diwajibkan melengkapinya dalam jangka waktu H-3 hari kerja sebelum kegiatan kampanye dilaksanakan,” ungkapnya.
Ia berharap Pemilu kali ini dapat terlaksana dengan baik, aman, dan damai serta penuh dengan rasa persatuan & kesatuan demi kemajuan bangsa & negara kita.
Editor : Damn
Artikel Terkait