Terkait Penerbitan STTP Kampanye, Polda Papua Berikan Penjelasan

Darul Muttaqin
Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, saat memberikan Penjelasan Tekait penerbitan STTP Kampanye. Foto: Istimewa

Untuk skala Kabupaten atau Kota STTP diterbitkan oleh Polres/ta yang mempunyai rencana pertemuan terbatas dengan peserta 1.000 orang, sedangkan untuk skala Provinsi STTP diterbitkan oleh Polda dengan disertai rekomendasi dari Polres/ta yang mempunyai pertemuan terbatas dengan peserta hingga 2.000 orang.

“Sesuai PP no 60 th 2017 pasal 18 dan Perkap no 6 th 2012 pasal 13 bahwa giat pemberitahuan Kampanye diterima paling lambat H-7 sebelum pelaksanaan kegiatan Kampanye Pemilu,” tutur Kombes Wawan.

Kombes Wawan menambahkan sesuai dengan PP No. 60 tahun 2017 pasal 20 ayat 2 & Perkap no 6 tahun 2012 pasal 31 bahwa terhadap pemberitahuan yang telah memenuhi ketentuan, petugas Polri yang berwenang menerbitkan STTP paling lambat H-3 sebelum kegiatan Kampanye dilaksanakan.

“Dan apabila pemberitahuan belum memenuhi ketentuan, sesuai PP no 60 tahun 2017 pasal 20 ayat 3, Panpel diwajibkan melengkapinya dalam jangka waktu H-3 hari kerja sebelum kegiatan kampanye dilaksanakan,” ungkapnya.

Ia berharap Pemilu kali ini dapat terlaksana dengan baik, aman, dan damai serta penuh dengan rasa persatuan & kesatuan demi kemajuan bangsa & negara kita.

Editor : Damn

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network