JAYAWIJAYA, iNewsJayapura - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan telah mengeluarkan rekomendasi untuk 93 tempat pemungutan suara atau TPS di Distrik Wamena dan Hubikiak untuk melaksanakan pemungutan suara ulang atau PSU.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan dengan nomor: 011/PP.00.02/K.PA-06/2/2024 dan telah diserahkan kepada KPU Jayawijaya, Jumat (16/2/2024) setelah pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pada 14 hingga 16 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Jayawijaya, Kilion Wenda mengatakan, di Distrik Wamena, ada 89 TPS yang akan melaksanakan PSU terdiri dari 71 TPS di Kelurahan Wamena Kota, 16 TPS di Kelurahan Sinapuk dan 2 TPS di Kelurahan Sinakma. Selain di Distrik Wamena, terdapat 4 TPS di Distrik Hubikiak, Kampung Musaima II juga akan melaksanakan PSU.
"Khusus di wilayah Distrik Wamena yang menggunakan sistem nasional, pelaksanaannya sedikit kacau lantaran lokasi TPS yang dikeluarkan KPU Jayawijaya titik koordinat tidak sesuai, sehingga tidak ditemukan oleh pengawas TPS," kata Kilion kepada wartawan di sekretariat Gakumdu Jayawijaya, Jumat (16/2/2024) malam.
Dia menjelaskan bahwa batas waktu pelaksanaan PSU 10 hari sejak pemungutan suara berlangsung yaitu 14 Februari 2024.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Jayawijaya, Meyki Tuwo menambahkan, rekomendasi yang dikeluarkan berdasarkan hasil temuan Bawaslu maupun Gakumdu serta laporan dari masyarakat dan hasil pengawasan TPS sesuai pemetaan.
“Dari pemetaan, hampir sebagian TPS tidak melaksanakan pemungutan suara, sehingga dasar itu kita melakukan kajian dan mengeluarkan rekomendasi. Selain dari yang telah kita rekomendasikan, kalau masih ada pengaduan yang masuk namun sudah sesuai dengan yang kita rekomendasikan, maka tidak lagi memproses karena aduannya sama, kecuali ada laporan dari hasil rekomendasi tersebut kita akan terima dan lakukan kajian,” ucapnya.
Selain di distrik tersebut dan di Kampung Musaima II, Bawaslu juga masih menunggu rekomendasi dari pengawas distrik ke PPD agar diteruskan ke KPU untuk pungut hitung ulang di Kampung Usuak Distrik Hubikiak.
Meyki mengatakan, pihaknya juga telah meminta KPU Jayawijaya untuk melakukan pungut hitung sesuai pemetaan berdasarkan titik koordinat TPS yang telah dikeluarkan.
“Yang terjadi pungut hitung tidak sesuai dengan titik koordinat TPS, hal tersebut yang menyebabkan terjadi perpindahan TPS dan daftar pemilih tidak sesuai dengan TPS bersangkutan, sehingga sebagian masyarakat bingung dan ditolak ketika ingin menyalurkan hak suaranya,” jelasnya.
Selain PSU, kata Meyki, sejumlah TPS akan melakukan pemungutan suara susulan atau PSS, yaitu di Kampung Usuak, Distrik Hubikiak dan 3 TPS di Distrik Kurulu, namun Bawaslu masih menunggu surat rekomendasi dari panwas distrik.
Editor : Sari
Artikel Terkait